Ilustrasi logo ICDX. Foto: dok ICDX.
Ade Hapsari Lestarini • 19 March 2025 16:47
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) pada 14 Maret 2025. Izin prinsip yang diberikan OJK kepada ICDX ini merupakan tindak lanjut UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Izin prinsip kepada ICDX tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.
Dalam persetujuan ini, OJK memberikan izin prinsip untuk dua hal, yaitu pertama ICDX sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan. Adapun yang ke dua adalah izin prinsip terkait produk Derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangan di ICDX.
Baca juga: Strategi Berkelanjutan ICDX Group di Industri Perdagangan Berjangka Komoditi |