Tindak Lanjut UU PPSK, OJK Beri Izin Prinsip ke ICDX

Ilustrasi logo ICDX. Foto: dok ICDX.

Tindak Lanjut UU PPSK, OJK Beri Izin Prinsip ke ICDX

Ade Hapsari Lestarini • 19 March 2025 16:47

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) pada 14 Maret 2025. Izin prinsip yang diberikan OJK kepada ICDX ini merupakan tindak lanjut UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Izin prinsip kepada ICDX tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.

Dalam persetujuan ini, OJK memberikan izin prinsip untuk dua hal, yaitu pertama ICDX sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan. Adapun yang ke dua adalah izin prinsip terkait produk Derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangan di ICDX.
 

Baca juga: Strategi Berkelanjutan ICDX Group di Industri Perdagangan Berjangka Komoditi



Ilustrasi. Foto: dok ICDX

Proses transisi ICDX


"Dengan terbitnya izin prinsip ini, tentunya merupakan satu langkah maju bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK. Izin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan ICH dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini telah berpindah pengawasan dan pengaturannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK." ungkap Direktur Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam, dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.

Nusalam melanjutkan, untuk proses transisi selanjutnya, sejalan dengan POJK No 1 tahun 2025, ICDX akan mengajukan izin operasi yang sesuai ketentuan tersebut diajukan paling lambat dua tahun setelah POJK No 1 Tahun 2025 tersebut berlaku. Terkait hal ini, perseroan sedang dalam tahap persiapan dan pemenuhan berbagai dokumen yang diperlukan.

Sebagai catatan, dalam UU PPSK perdagangan derivatif keuangan di pasar modal pengawasan dan pengaturan berada di OJK. Sedangkan Derivatif Keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing, akan berada di Bank Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)