Pulau Enggano, Bengkulu. Foto: Google Maps
Wandi Yusuf • 25 June 2025 14:28
Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Beleid ini diperlukan untuk mengatasi gap pembangunan di pulau terluar dan terdepan.
"RUU Daerah Kepulauan bisa jadi payung hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat dan mendorong pelayanan publik di pulau-pulau terluar dan terdepan," kata Ketua (DPD RI Sultan B Najamudin, melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Juni 2025.
Dia mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Pulau Enggano, Bengkulu. Inpres diteken pada Selasa, 24 Juni 2025 usai rapat koordinasi di DPR.
Sultan berharap inpres bisa mendorong pemerataan pembangunan di pulau itu. "Keputusan strategis yang diambil secara cepat terhadap kebutuhan dasar masyarakat di Pulau Enggano merupakan bukti kehadiran negara di pulau terluar dan terdepan NKRI," ujar Sultan.
Langkah presiden ini juga diharapkan bisa membuka isolasi yang dialami masyarakat Pulau Enggano. Menurut dia, kehidupan masyarakat Enggano sangat bergantung pada alat transportasi laut. Transportasi laut ibarat urat nadi bagi perekonomian masyarakat Enggano.
"Komoditas pisang, perikanan, dan peternakan sapi Enggano adalah sumber pangan yang penting bagi Bengkulu," kata dia.
Baca:
DPD Tinjau 4 Pulau yang Kembali ke Wilayah Aceh |