Aceh: DPD bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) melakukan peninjauan langsung ke empat pulau yang secara resmi dikembalikan ke wilayah administratif Aceh berdasarkan keputusan pemerintah pada 17 Juni 2025. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Melihat keempat pulau tersebut, Anggota DPD Alfiansyah Komeng memuji keindahannya. Menurutnya, pulau-pulau tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi pariwisata.
"Tidak hanya dikembalikan, tapi penerima juga harus membangun dan mengembangkannya," ujar Komeng dalam kunjungannya, dikutip dari,
Metro Siang, Metro TV, Selasa, 24 Juni 2025.
Pemerintah pusat telah memfasilitasi pertemuan antara perwakilan
Aceh dan Sumut di Istana Kepresidenan untuk menyelesaikan sengketa ini. Rencana pengembangan keempat pulau akan dibahas lebih lanjut antara pemerintah daerah dan komite terkait.
Sengketa empat pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sempat memanas setelah Kemendagri menetapkannya sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Keputusan Kemendagri sebelumnya memicu protes dari berbagai pihak di Aceh yang mengeklaim empat pulau tersebut sebagai wilayah adat dan historis milik Aceh. Pada akhirnya, pemerintah memutuskan keempat pulau tersebut masuk wilayah administrasi Aceh.
"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (
Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Prasetyo mengungkapkan keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat bertemu langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution. Dalam pertemuan itu, Kementerian Dalam Negeri juga memaparkan data-data pendukung yang dikantongi.
"Pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik bagi semuanya," ujar dia.
(Muhammad Adyatma Damardjati)