Penyerahan SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih Kabupaten Malang Tahun 2025 di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu pagi, 25 Juni 2025/Dok. Pemkab Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 25 June 2025 15:41
Malang: Sebanyak 390 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah resmi berbadan hukum. Pencapaian ini diharapkan menjadi tonggak penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih Kabupaten Malang Tahun 2025 dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu pagi, 25 Juni 2025.
Bupati Malang, M Sanusi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian yang diberikan Wamenkop kepada masyarakat Kabupaten Malang. Menurutnya, ini adalah tonggak sejarah baru dalam gerakan koperasi di wilayahnya.
"Kita patut berbangga karena pada tanggal 7 Juni 2025 lalu, seluruh 390 Koperasi yang terdiri dari 378 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan 12 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kabupaten Malang telah resmi berbadan hukum," ungkap Bupati Malang.
Capaian luar biasa ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa dan kelurahan, penggerak koperasi, hingga pendamping dan fasilitator. Prosesnya melibatkan Musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan sejak 17 April hingga 13 Mei 2025.
Baca: 438 Koperasi Merah Putih di DIY Kantongi Nomor Induk |