390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Berbadan Hukum

Penyerahan SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih Kabupaten Malang Tahun 2025 di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu pagi, 25 Juni 2025/Dok. Pemkab Malang.

390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Berbadan Hukum

Daviq Umar Al Faruq • 25 June 2025 15:41

Malang: Sebanyak 390 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah resmi berbadan hukum. Pencapaian ini diharapkan menjadi tonggak penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih Kabupaten Malang Tahun 2025 dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu pagi, 25 Juni 2025.

Bupati Malang, M Sanusi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian yang diberikan Wamenkop kepada masyarakat Kabupaten Malang. Menurutnya, ini adalah tonggak sejarah baru dalam gerakan koperasi di wilayahnya.

"Kita patut berbangga karena pada tanggal 7 Juni 2025 lalu, seluruh 390 Koperasi yang terdiri dari 378 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan 12 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kabupaten Malang telah resmi berbadan hukum," ungkap Bupati Malang.

Capaian luar biasa ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa dan kelurahan, penggerak koperasi, hingga pendamping dan fasilitator. Prosesnya melibatkan Musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan sejak 17 April hingga 13 Mei 2025. 
 

Baca: 438 Koperasi Merah Putih di DIY Kantongi Nomor Induk

Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengawal keberlanjutan koperasi ini. Hal ini mencakup aspek manajemen, pelatihan, permodalan, hingga pemanfaatan teknologi digital, agar koperasi desa dan kelurahan tidak hanya berdiri, tetapi juga tumbuh dan berkembang kokoh.

"Banyak para peternak dan petani di Kabupaten Malang yang sudah maju, seperti contoh kita bekerja sama dengan peternak domba, ayam kampung, ikan lele dan lain sebagainya," jelasnya.

Dengan adanya Koperasi Merah Putih, diharapkan dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi koperasi lain untuk terus berkembang, mandiri, dan menjadi pilar ekonomi kerakyatan. Koperasi diharapkan tidak hanya menjadi entitas ekonomi, tetapi juga wadah kebersamaan, keadilan sosial, dan representasi demokrasi ekonomi.

"Semoga kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini benar-benar menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperkuat usaha produktif, membuka lapangan kerja, serta mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing," pungkas Bupati.

Selain penyerahan SK, Bupati Malang juga menyerahkan 100 bibit cabai kepada 390 desa se-Kabupaten Malang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)