ilustrasi medcom.id
Amaluddin • 5 May 2025 10:08
Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memiliki anggaran sebesar Rp845 miliar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024. Namun, realisasi penyerapan hingga awal Mei 2025, hanya sekitar 80-85 persen, sementara sisa dana hibah itu harus dikembalikan ke Pemprov Jawa Timur.
Jika dihitung realisasi penyerapan anggaran mencapai 80 persen, maka sisa anggaran mencapai Rp169 miliar. Sementara jika anggaran terserap mencapai 85 persen, maka sisa anggaran mencapai sekitar Rp126,75 miliar.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menjelaskan pengembalian dana ini sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Batas akhir pengembalian ditetapkan pada 6 Mei 2025, atau tiga bulan setelah penetapan pasangan calon.
“Pengembalian dana ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap penggunaan anggaran negara. Semua dilakukan sesuai ketentuan dan transparan," kata Nanik, Senin, 5 Mei 2025.
Baca: KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Rp448 Miliar ke Pemprov Jakarta |