Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto
Devi Harahap • 2 September 2025 12:34
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Fickar Abdul Hajar, mengatakan penjarahan, adalah tindak pidana yang bisa diproses hukum. Sehingga, perbuatannya sudah terjadi dan masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan di bawah Pasal 363 KUHP.
“Penjarahan itu pencurian massal, artinya tetap bisa diproses hukum, ketika sudah dilakukan maka sudah terjadi itu kejahatannya. Bahwa hasil kejahatannya dikembalikan itu tidak menghapuskan hukum pidananya,” kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa, 2 September 2025.
Fickar menjelaskan tindak pidana pencurian termasuk delik formil. Artinya, perbuatan itu sudah memenuhi unsur kejahatan tanpa perlu menunggu akibatnya.
Atas dasar itu, lanjut Fickar, pelaku penjarahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
| Baca juga: Akses ke Lingkungan Rumah Ahmad Sahroni Diperketat |