Penjarah Disebut Mesti Dipidana Meski Mengembalikan Jarahan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto

Penjarah Disebut Mesti Dipidana Meski Mengembalikan Jarahan

Devi Harahap • 2 September 2025 12:34

Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Fickar Abdul Hajar, mengatakan penjarahan, adalah tindak pidana yang bisa diproses hukum. Sehingga, perbuatannya sudah terjadi dan masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan di bawah Pasal 363 KUHP. 

“Penjarahan itu pencurian massal, artinya tetap bisa diproses hukum, ketika sudah dilakukan maka sudah terjadi itu kejahatannya. Bahwa hasil kejahatannya dikembalikan itu tidak menghapuskan hukum pidananya,” kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa, 2 September 2025.

Fickar menjelaskan tindak pidana pencurian termasuk delik formil. Artinya, perbuatan itu sudah memenuhi unsur kejahatan tanpa perlu menunggu akibatnya. 

Atas dasar itu, lanjut Fickar, pelaku penjarahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 
 

Baca juga: Akses ke Lingkungan Rumah Ahmad Sahroni Diperketat

“Pengembalian hanya berpengaruh pada meringankan atau  mengurangi hukuman saja, tetap kesalahan dalam menjarah itu tetap dihukum,” kata Fickar.

Jam tangan supermewah Ahmad Sahroni Yang ikut dijarah dari rumahnya, telah dikembalikan. Dalam video viral yang beredar, pengembalian jam tangan Sahroni diwakilkan oleh ibu dari remaja yang mengambil, kepada pengurus RW.

“Saya juga udah bilang sama dia Pak Imanudin. Kak ini jam bukan hak kita. Bapaknya juga udah ngomong. Kita pulangin ya,” kata sang ibu dalam video yang diunggah @tkpmedan, Senin, 1 September 2025.

Jam yang tampak diserahkan dalam video, memang serupa dengan jam milik Sahroni yang viral dalam penjarahan, Sabtu (30/8). Jam tersebut bermerek Richard Mille RM 40-01 Automatic Tourbillon McLaren Speedtail, yang harganya berkisar Rp11 miliar. 

Selayaknya, jam supermewah lainnya, jam tersebut juga dilaporkan memiliki nomor plat yang teridentifikasi dengan pemilik, sehingga sulit dijual secara ilegal.

Sesaat setelah penjarahan, sempat beredar foto seorang remaja yang memegang jam tersebut. Remaja tersebut dinarasikan sebagai pengambil jam dari rumah Sahroni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)