Putri Purnama Sari • 26 August 2025 17:18
Jakarta: Perceraian pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha, ramai diperbincangkan publik.
Bukan hanya karena keduanya dikenal sebagai pasangan muda yang baru menikah dua tahun lalu. Namun, perceraian ini juga jadi perbincangan karena diputus secara verstek oleh
Pengadilan Agama Tigaraksa.
Lalu, apa sebenarnya
perceraian verstek itu, dan bagaimana kaitannya dengan kasus Arhan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Perceraian Verstek?
Dalam hukum, verstek berarti putusan yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, biasanya tergugat.
Hal ini terjadi ketika tergugat tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah. Dengan demikian, proses perceraian tetap berjalan dan diputuskan oleh majelis hakim, meski salah satu pihak tidak ikut hadir di sidang.
Bagaimana dengan Kasus Pratama Arhan?
Kasus perceraian Pratama Arhan mencerminkan praktik putusan verstek. Mulanya, gugatan cerai talak diajukan Arhan pada 1 Agustus 2025. Sidang pertama kemudian digelar pada 11 Agustus 2025, dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing.
Sidang kedua pada 25 Agustus 2025 langsung menghasilkan putusan cerai verstek, karena sejak awal Azizah sebagai tergugat absen. Arhan sendiri juga tidak hadir langsung karena sedang berada di luar negeri, namun diwakili kuasa hukum.
Meski sudah diputus, status percerain Arhan dan Azizah belum final. Azizah memiliki kesempatan untuk mengajukan verzet (perlawanan) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. Jika pihak Azizah tidak mengajukan perlawanan atau verzet maka keputusan akan berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan Verstek dan Verzet
- Verstek: Putusan cerai tanpa kehadiran tergugat.
- Verzet: Upaya hukum dari tergugat untuk membatalkan putusan verstek dan meminta sidang diulang.
Dengan demikian, jika Azizah merasa keberatan, ia bisa mengajukan verzet agar kasus dibuka kembali.