Wamenkum Eddy (baju biru). Medcom.id/Candra
Rahmatul Fajri • 11 July 2025 00:04
Jakarta: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengakomodasi banyak masukan dari masyarakat. Pihaknya juga melibatkan masyarakat sipil hingga akademisi dalam menyusun pasal yang masuk dalam revisi KUHAP.
“Kami sudah melibatkan masyarakat secara luas. Dari koalisi masyarakat sipil, para ahli, hingga akademisi dari berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia. Semua pasal-pasal yang masuk mayoritas berasal dari usulan masyarakat,” kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan revisi KUHAP diarahkan untuk membangun sistem hukum yang lebih adil dengan menyeimbangkan posisi antara negara dan warga sipil dalam proses penegakan hukum.
“Selama ini, negara begitu powerful sementara warga negara sangat tidak powerful dalam proses hukum. Dengan KUHAP yang baru ini, kita ingin ada balancing. Artinya ada penguatan peran citizen, penguatan peran hak-hak tersangka, dan penguatan peran advokat yang mendampingi mereka,” ujar Habiburokhman.
Baca Juga:
DPR dan Pemerintah Selesai Bahas Seluruh DIM Revisi KUHAP Hanya dalam 2 Hari |