Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat

Wamenkum Eddy (baju biru). Medcom.id/Candra

Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat

Rahmatul Fajri • 11 July 2025 00:04

Jakarta: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengakomodasi banyak masukan dari masyarakat. Pihaknya juga melibatkan masyarakat sipil hingga akademisi dalam menyusun pasal yang masuk dalam revisi KUHAP

“Kami sudah melibatkan masyarakat secara luas. Dari koalisi masyarakat sipil, para ahli, hingga akademisi dari berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia. Semua pasal-pasal yang masuk mayoritas berasal dari usulan masyarakat,” kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan revisi KUHAP diarahkan untuk membangun sistem hukum yang lebih adil dengan menyeimbangkan posisi antara negara dan warga sipil dalam proses penegakan hukum.

“Selama ini, negara begitu powerful sementara warga negara sangat tidak powerful dalam proses hukum. Dengan KUHAP yang baru ini, kita ingin ada balancing. Artinya ada penguatan peran citizen, penguatan peran hak-hak tersangka, dan penguatan peran advokat yang mendampingi mereka,” ujar Habiburokhman.
 

Baca Juga: 

DPR dan Pemerintah Selesai Bahas Seluruh DIM Revisi KUHAP Hanya dalam 2 Hari


Habiburokhman mengatakan prinsip keadilan dalam KUHAP yang baru akan mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja lebih profesional. Dia mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendukung semangat reformasi hukum acara dalam revisi KUHAP.

“Kapolri justru legawa dan mendukung penuh penguatan hak-hak warga negara. Ini bukan zamannya lagi menyidik dengan cara-cara lama seperti menekan atau menggunakan kekerasan. Penyidik harus ditingkatkan kualitas dan kapasitasnya melalui capacity building yang maksimal,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)