Ilustrasi industri padat karya. Foto: dok MI/Galih.
Insi Nantika Jelita • 4 April 2025 20:43
Jakarta: Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengenakan bea masuk 32 persen untuk produk asal Indonesia akan menekan sektor usaha padat karya. Khususnya, usaha memproduksi pakaian dan aksesoris, baik rajutan maupun bukan rajutan, serta kelompok mebel, furnitur, dan perabotan.
Pada Rabu, 2 April 2025 waktu AS, Trump mengumumkan kebijakan yang disebut Hari Pembebasan, yakni pengenaan tarif dasar 10 persen untuk impor dari semua negara, yang berlaku mulai 5 April 2025. Namun, negara-negara yang dianggap sebagai pelanggar terburuk, karena hambatan perdagangan menghadapi tarif timbal balik yang lebih tinggi mulai Rabu, 9 April 2025.
"Kebijakan tarif AS ini menimbulkan risiko yang cukup signifikan bagi Indonesia, karena memukul industri padat karya," ujar Direktur Eksekutif Next Indonesia Center, Christiantoko dalam keterangannya, Jumat, 4 April 2025.
Berdasarkan hasil riset Next Indonesia, tiga komoditas dari sektor usaha padat karya yang diprediksi terdampak besar atas kebijakan Trump ialah pakaian dan aksesorinya rajutan (HS 61), pakaian dan aksesorinya bukan rajutan (HS 62), serta mebel, furnitur, dan perabotan (HS94). Secara keseluruhan, nilai ekspor tiga komoditas tersebut ke AS pada 2024 mencapai USD6,0 miliar. Sementara, selama periode 2020-2024 angka ekspornya mencapai USD30,4 miliar.
Baca juga: Daftar Barang-Barang yang Tidak Dikenakan Tarif Impor AS |