Blokir Rekening Nganggur, Bank Diimbau Nggak Sembarangan

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Blokir Rekening Nganggur, Bank Diimbau Nggak Sembarangan

Eko Nordiansyah • 4 September 2025 14:47

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri perbankan tidak sembarangan melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif. Kecuali rekening itu terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya mendorong industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu.

“Untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Komisioner Bulanan Agustus 2025 secara virtual, Kamis, 4 September 2025.
 

Baca juga: 

IHSG Sempat Catat Rekor di Atas 8.000, Pasar Modal RI Cerah



(Ilustrasi OJK. MI/Ramdani)

OJK kaji aturan rekening tidak aktif

Ia menambahkan saat ini OJK sedang mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak Mei 2025 secara bertahap telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant.

Lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen rekening disebut telah kembali aktif. PPATK menyebut mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu lima tahun hingga 35 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)