Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 4 September 2025 14:47
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri perbankan tidak sembarangan melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif. Kecuali rekening itu terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya mendorong industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu.
“Untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Komisioner Bulanan Agustus 2025 secara virtual, Kamis, 4 September 2025.
Baca juga:
IHSG Sempat Catat Rekor di Atas 8.000, Pasar Modal RI Cerah |