Kemenag Gelar Nikah Massal di Masjid Istiqlal, 100 Pasangan Resmi Menikah

Kemenag gelar Nikah Massal di Istiqlal, dok Kemenag

Kemenag Gelar Nikah Massal di Masjid Istiqlal, 100 Pasangan Resmi Menikah

Putri Purnama Sari • 28 June 2025 14:43

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar nikah massal yang diikuti oleh 100 pasangan di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Sabtu, 28 Juni 2025.  Kegiatan ini merupakan bagian dari program layanan keagamaan dan sosial Kemenag untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara administratif maupun ekonomi dalam mewujudkan pernikahan yang sah dan tercatat secara hukum negara maupun agama.

Acara sakral ini berlangsung khidmat dan penuh haru. Suasana Masjid Istiqlal dipenuhi kebahagiaan dan lantunan doa dari para peserta dan keluarga yang turut menyaksikan momen bersejarah tersebut.

Menteri Agama Nasaruddin Umar juga turut hadir langsung dalam acara nikah massal di Masjid Istiqlal dan menjadi saksi pernikahan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Kementerian Agama terhadap masyarakat, terutama bagi pasangan yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam melangsungkan pernikahan.

“Kalau tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di DKI Jakarta. Namun kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” kata Menag Nassarudin, Sabtu, 28 Juni 2025.
 

Baca juga: Ribuan Gen-Z Hadiri Peaceful Muharam, Menag: Indonesia Butuh Generasi yang Jujur

Nasaruddin juga menyampaikan bahwa seluruh kebutuhan pernikahan ditanggung oleh Kemenag. Termasuk, kebutuhan mahar.

Selain itu, setiap pasangan akan memperoleh bantuan usaha mikro sebesar Rp2,5 juta sebagai modal awal yang akan dikelola dan dipantau oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pasangan yang menunjukkan produktivitas memiliki peluang untuk menerima tambahan bantuan ke depan.

“Tidak hanya itu, malam ini juga akan ada nasihat pernikahan khusus dan para pasangan diberikan kesempatan menginap di hotel. Ini bentuk penghargaan kepada mereka. Kami bekerja sama dengan hotel-hotel yang saat ini memang sedang sepi pengunjung,” lanjutnya.

Menag memastikan bahwa seluruh proses pernikahan berlangsung sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap pasangan menerima akta nikah resmi dan kartu nikah digital yang telah dilengkapi chip. Ia juga menegaskan tidak ada praktik pernikahan di bawah umur, poligami ilegal, maupun poliandri dalam program ini.

“Kita sangat ketat dalam administrasi. Usia pasangan, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi kami teliti betul. Ini bukan hanya soal seremonial, tapi juga menjaga kehormatan institusi pernikahan itu sendiri,” tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)