Konflik Agraria di Sumatra Utara Mencapai 34.000 Hektare dengan 33 kasus

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Afif Nasution. Dokumentasi/ Media Indonesia

Konflik Agraria di Sumatra Utara Mencapai 34.000 Hektare dengan 33 kasus

Media Indonesia • 4 July 2025 15:05

Medan: Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Afif Nasution, menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan konflik agraria dan dampaknya di yang belum terselesaikan. Konflik ini berdampak serius terhadap sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat lokal.

"Di sini kami sampaikan keluhan masyarakat Sumut, terkait persoalan pertanahan. Konflik agraria di Sumut bukan persoalan setahun dan dua tahun. Bahkan bisa dikatakan dalam tahun-tahun politik persoalan agraria ini menjadi janji politik bagi siapa yang mau berkontestasi, dan ini terus bergulir tanpa bisa diatasi," kata Bobby saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Aula Raja Inal Siregar Kota Medan, Kamis, 3 Juli 2025.
 

Baca: Presiden Diminta Segera Respons Sengketa Tanah Wakaf Blang Padang
 
Berdasarkan data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut menunjukkan konflik agraria di daerah ini tertinggi secara nasional, mencapai 34.000 hektare lahan dengan 33 kasus. Dari 33 kasus 20 konflik terjadi di wilayah perkebunan milik PTPN. 

Faktor utama penyebab konflik ini adalah klaim tumpang tindih antara masyarakat, perusahaan dan hak adat. Selain itu, ketidakjelasan status pasca-berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU).

Bobby pun berharap kunjungan Komisi II DPR RI ini bisa ikut membantu penyelesaian konflik agraria di Sumut dengan melibatkan berbagai pihak untuk penguatan kebijakan dan regulasi yang mendukung percepatan penyelesaian.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sumut dan masukan dari sejumlah Bupati/walikota yang hadir, akan  diteruskan ke Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, agar persoalan ini bisa mendapatkan solusi.

"Ini menjadi salah satu tugas Komisi II DPR RI, kami akan fasilitasi seluruh pemerintahan daerah di Sumut dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan. Insya Allah, niat baik kita bersama terselesaiakan permasalahan di Sumut bisa terselesaikan," jelasnya. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Muhammad Sri Pranoto menyampaikan untuk menyelesaikan konflik agraria di Sumut diperlukan transparansi penuh dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, baik kabupaten/kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)