Jakarta: Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap dua wanita dan satu pria, pelaku kasus tindak pidana penipuan online atau love scamming dan pekerjaan online dengan tawaran komisi besar. Para pelaku memiliki peran masing-masing.
Adapun, pelaku ialah perempuan berinisial ORM, 36; laki-laki berinisial R, 29; dan perempuan berinisial ADP, 24. Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eko Wijaya Simbolon mengatakan, ORM merupakan orang yang menyiapkan tempat untuk bekerja di salah satu apartemen yang ada di Jakarta.
"Kemudian, yang kedua dia membuat akun Instagram dan WhatsApp palsu dengan mengutip foto daripada orang lain, terutama selebgram orang-orang yang good looking atau digunakan untuk membujuk para korban dengan modus love scam tadi," kata Herman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juli 2025.
Tak hanya itu, ORM juga berperan mengatur transaksi keuangan dan menyiapkan rekening penampung. Rekening tersebut dibeli dari media sosial Facebook seharga Rp5 juta.
"ORM ini juga adalah salah satu orang yang pernah bekerja di Kamboja di luar negeri dengan melakukan kejahatan yang sama yaitu yang kita kenal sebagai scammer yang melakukan tindak pidananya di negara Kamboja," ungkap Herman.
Sedangkan, tersangka R berperan meyakinkan korban dan mengaku sebagai customer service aplikasi Banggood yang mereka siapkan. Banggood adalah salah satu aplikasi yang dikenal di negara Tiongkok, untuk jual beli online atau e-commerce. Namun, pelaku membuat aplikasi versu palsu.
Selain itu, R juga mengoperasikan live chat di aplikasi palsu tersebut. Ia mengarahkan, membujuk, serta menjelaskan supaya korban tertarik dan terus melakukan deposit uang ke dalam aplikasi e-commerce palsu tersebut.
Sementara tersangka APD yang merupakan mahasiswa, berperan membuat akun Instagram menggunakan nama dan foto palsu. APD juga membuat akun di aplikasi Banggood palsu tersebut.
"Nanti dia akan tek-tokan dengan pelaku, pertama seolah-olah dia adalah customer service juga yang membantu menjelaskan bagaimana cara berinvestasi di aplikasi palsu tersebut," ungkap Herman.
Kemudian, ada seorang tersangka berinisial A, laki-laki masuk daftar pencarian orang (DPO). Peran pria ini membuat website Banggood palsu. A tengah diburu polisi, diduga ia berada di Sumatra Utara.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, usai menerima laporan seorang korban dengan kerugian Rp423 juta. Total ada 21 korban dan diyakini akan terus bertambah, karena masih banyak yang belum melapor.
Para tersangka dijerat tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Sebagaimana Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomot 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegydan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU. Dengan ancaman 5 tahun penjara.