Konferensi pers pengungkapan kasus penjualan sianida ilegal di Surabaya dan Pasuruan. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 9 May 2025 09:19
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Perdagangan ini beromzet Rp59 miliar selama setahun beroperasi.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan perdagangan ilegal sianida ini dilakukan sejak 2024. Total ada 494,4 ton atau 9.888 drum sianida diimpor sebanyak tujuh kali.
"Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp6 juta," kata Nunung dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.
Direktur PT SHC berinsial SE, perusahaan yang memperdagangkan sianida secara ilegal telah ditetapkan tersangka. Nunung menyebut SE terbukti memperdagangkan bahan kimia berbahaya itu tanpa ijin usaha.
Berdasarkan informasi yang diterima polisi, pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Menurut Nunung, pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.
"Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali," ungkap dia.
Baca juga:
Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Seorang Direktur Jadi Tersangka |