Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp59 Miliar

Konferensi pers pengungkapan kasus penjualan sianida ilegal di Surabaya dan Pasuruan. Foto: Istimewa.

Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp59 Miliar

Siti Yona Hukmana • 9 May 2025 09:19

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Perdagangan ini beromzet Rp59 miliar selama setahun beroperasi.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan perdagangan ilegal sianida ini dilakukan sejak 2024. Total ada 494,4 ton atau 9.888 drum sianida diimpor sebanyak tujuh kali.

"Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp6 juta," kata Nunung dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.

Direktur PT SHC berinsial SE, perusahaan yang memperdagangkan sianida secara ilegal telah ditetapkan tersangka. Nunung menyebut SE terbukti memperdagangkan bahan kimia berbahaya itu tanpa ijin usaha.

Berdasarkan informasi yang diterima polisi, pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Menurut Nunung, pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.

"Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Seorang Direktur Jadi Tersangka


Nunung mengatakan SE memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman. Dengan harga Rp6 juta untuk masing-masing drum.

Polri masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari internal ataupun eksternal perusahaan, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri terlibat.

"Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di gudang PT SHC, di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya pada 11 April 2025. Kemudian, memeriksa sejumlah pihak, salah satunya SE yang merupakan direktur PT SHC.

Saat proses penggeledahan, Polri menerima informasi akan masuk lagi 10 kontainer sianida dari Tiongkok. Bahkan, saat penggeledahan ada pengiriman 10 kontainer sianida yang sedang dalam perjalanan mendadak dialihkan dari gudang Surabaya ke gudang di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

Perdagangan ilegal sianida ini dilakukan dengan modus mengimpor bahan kimia berbahaya dari China menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Atas perbuatannya, tersangka SE dijerat Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)