Anis Hidayah Pimpin Komnas HAM hingga 2027

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah/MI/Pius

Anis Hidayah Pimpin Komnas HAM hingga 2027

Tri Subarkah • 9 May 2025 22:48

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki pimpinan baru dalam paruh kedua keanggotaan periode 2022-2027. Setelah dipimpin Atnike Nova Sigiro sejak 2022, para anggota Komnas HAM memutuskan Anis Hidayah sebagai Ketua Komnas HAM sampai 2027 mendatang.

Pemilihan Anis sebagai Ketua Komnas HAM itu dilakukan lewat Sidang Paripurna Komnas HAM dalam rangka pemilihan Pimpinan dan Subkomisi Komnas HAM untuk masa jabatan 2,5 tahun paruh kedua periode 2022-2027. Sekretaris Jenderal Komnas HAM Henry Silka Innah menyebut, rapat digelar pada Rabu, 7 Mei 2025.

"Keputusan Sidang Paripurna tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 07/PS.00/04/V/2025 tanggal 7 Mei 2025," kata Henry lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (9/5).

Pada paruh pertama keanggotannya di Komnas HAM sejak 2022, Anis menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM. Sebelum bergabung dengan Komnas HAM, Anis aktif dalam isu pekerja migran dan sempat menjabat sebagai Direktur Migrant Care pada 2005-2016.
 

Baca: Komnas HAM Sesalkan Lambannya Penanganan Kasus Sirkus OCI

Sementara itu, Atnike saat ini mengisi posisi lama Anis, yakni sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM. Lebih lanjut, Henry menguraikan susunan baru keanggotaan Komnas HAM paruh kedua 2022-2027 sebagai berikut:

1. Ketua: Anis Hidayah
2. Wakil Ketua Eksternal: Putu Elvina
3. Wakil Ketua Internal: Prabianto Mukti Wibowo
4. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM: Atnike Nova Sigiro
a. Pendidikan dan Penyuluhan: Abdul Haris Semendawai
b. Pengkajian dan Penelitian: Uli Parulian Sihombing
5. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM: Pramono Ubaid Tanthowi
a. Pemantauan: Saurlin Pandapotan Siagian
b. Mediasi: Pramono Ubaid Tanthowi
c. Pengaduan: Prabianto Mukti Wibowo

Henry menjelaskan, sidang paripurna guna memilih pimpinan dan subkomisi Komnas HAM paruh kedua digelar berdasarkan Pasal 22 ayat (3) jo ayat (4) Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komnas HAM.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)