AS-Tiongkok Sepakat Pangkas Tarif

Ilustrasi. Foto: Anadolu.

AS-Tiongkok Sepakat Pangkas Tarif

Eko Nordiansyah • 13 May 2025 07:56

Jenewa: Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok telah menyepakati jeda 90 hari untuk tarif tinggi yang diberlakukan satu sama lain dan masing-masing akan menurunkan bea masuk mereka. Demikian diumumkan kedua negara pada Senin, 12 Mei 2025.

Washington telah bergerak untuk memangkas tarif pada Tiongkok menjadi 30 persen dan bea masuk Beijing pada impor AS dipotong menjadi 10 persen, demikian dikatakan kedua negara dalam pernyataan bersama yang jarang terjadi setelah pembicaraan perdagangan berisiko tinggi selama akhir pekan.

"Konsensus dari kedua delegasi adalah bahwa tidak ada pihak yang menginginkan pemutusan hubungan," kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent dalam konferensi pers dikutip dari Investing.com, Selasa, 13 Mei 2025.

Lebih banyak negosiasi perdagangan direncanakan antara keduanya, sementara kedua belah pihak dapat melakukan konsultasi tingkat kerja tentang masalah ekonomi dan perdagangan yang relevan.

Investor, yang telah khawatir bahwa perselisihan perdagangan dapat berubah menjadi krisis global yang mengancam aktivitas ekonomi dan meningkatkan ketidakpastian bagi bisnis, tampaknya menyambut baik perubahan tersebut.
 

Baca juga: 

Menperin Tegaskan Revisi TKDN Bukan Latah karena Tarif Trump



(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Hasil dari diskusi AS-Tiongkok

Perwakilan dari AS dan Tiongkok sebelumnya telah menyatakan bahwa diskusi mereka telah menghasilkan beberapa kemajuan dalam mencairkan hubungan perdagangan antara dua ekonomi terbesar dunia.

Menjelang pembicaraan, Presiden AS Donald Trump telah menaikkan tarif pada Tiongkok hingga setidaknya 145 persen, yang membuat Tiongkok merespons dengan bea masuk balasan pada impor Amerika sebesar 125 persen.

Meskipun ada pelonggaran dalam tarif yang sangat tinggi ini, para analis mencatat bahwa pungutan tetap berada di atas level saat awal masa jabatan kedua Trump di Gedung Putih. Selain bea masuk AS yang masih berlaku pada Tiongkok, tarif universal 10 persen serta pungutan pada barang-barang seperti baja, aluminium, dan mobil juga masih berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)