Jakarta: Staf DPP PDIP Nurhasan dihadirkan dalam sidang perkara rasuah terkait Pergantian Antarwaktu (PAW), yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks calon legislator Harun Masiku. Nurhasan membeberkan pengalamannya, atas penggeledahan di rumah petak 3x3 miliknya.
Nurhasan menceritakan pada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah rumahnya. Kala itu, serombongan penyidik KPK datang ke rumah petaknya.
"Rumah saya kan kecil, 3x3 meter. Ruang tamu sama loteng. Pokoknya tidak masuk semua. Saya bilang kalau masuk semua bisa rubuh rumah saya," ungkap Nurhasan di pengadilan Tipikor, Kamis, 8 Mei 2025.
Menurut dia, lebih dari sepuluh penyidik KPK datang menggunakan beberapa mobil. Namun, hanya dua penyidik yang masuk ke dalam rumahnya, sisanya menunggu di luar.
Nurhasan menyebut penyidik yang masuk ke rumah, menanyakan keberadaan Harun Masiku. Nurhasan heran pertanyaan itu ditujukan kepadanya.
"Saya bilang, 'Ngapain nanya ke saya? KPK kan canggih, masa enggak bisa nyari Harun malah nanya ke saya?'" ujarnya.
Nurhasan mengaku mendapatkan jawaban dengan nada tinggi dari salah satu penyidik. Dia merasakan intimidasi selama proses tersebut.
Nurhasan menceritakan interaksi anaknya dengan para penyidik. Anak bungsunya yang hendak pergi mengaji sempat bersalaman dengan petugas KPK. Sementara itu, anak Nurhasan yang duduk di bangku SMP sudah memahami situasi dan merasakan ketidaknyamanan.
"Anak saya yang kecil pas mau berangkat ngaji sempat salim sama penyidik KPK. Tapi anak saya yang SMP sudah ngerti lah," kata Nurhasan.
Dia juga menceritakan pemeriksaan di KPK pada Januari 2025. Nurhasan diperiksa hampir tiga jam oleh penyidik Rossa Purbo. Dalam pemeriksaan itu, Nurhasan sempat ditinggal sendirian dan tidak nyaman dengan cara bicara penyidik.
"Sebentar sih Pak. Itu hari Jumat. Kalau tidak salah habis jumat. Hampir 3 jam-an lah. Lama ditinggalin. Lama sendirian. Nunggu. Ada tanya jawab, tapi cara bicaranya tidak enak. Saya merasa diintimidasi," jelasnya.
Pada pemeriksaan kedua, Nurhasan mengaku hanya diminta duduk tanpa ada pertanyaan lebih lanjut. Dalam sidang hari ini, Nurhasan bersaksi bersama Kusnadi. Keduanya kerap ditugaskan membantu Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.