KPK: Penyitaan Barang dalam Kasus Hasto Sesuai Prosedur

Ilustrasi penyidik KPK. Medcom

KPK: Penyitaan Barang dalam Kasus Hasto Sesuai Prosedur

Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 20:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menyita barang dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dengan cara menipu. Tudingan penipuan itu disampaikan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2025.

Kusnadi merasa ditipu karena diminta penyidik Rossa Purbo Bekti masuk Gedung Merah Putih KPK dengan dalih dipanggil Hasto. Saat masuk ke ruang pemeriksaan, dia malah digeledah dan sejumlah ponsel disita.

Menurut Budi, penyitaan sudah didasari surat perintah. Bahkan, kata dia, ada berkas penyitaan yang membuat upaya paksa sesuai dengan aturan.

"Penyitaan dalam proses penyidikan tersebut juga telah menjadi substansi pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK, dan dinyatakan tidak terbukti melanggar etik," ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Kusnadi dan Satpam DPP PDIP Jadi Saksi di Sidang Hasto


Budi menyebut penyitaan yang dilakukan KPK sudah diuji dalam praperadilan. KPK memenangkan gugatan tersebut.

"Demikian halnya, penyitaan pada penyidikan ini juga sudah menjadi fakta hukum pada perkara praperadilan atas nama saudara HK (Hasto Kristiyanto). Fakta tersebut telah dipertimbangkan dan tidak pernah dinyatakan terbukti ada pelanggaran hukum acara," tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)