Kusnadi dan Satpam DPP PDIP Jadi Saksi di Sidang Hasto

8 May 2025 13:54

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, hari ini, Kamis, 8 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kali ini. 

Tiga saksi tersebut adalah Nurhasan selaku petugas pengamanan kantor DPP PDIP, Kusnadi selaku staf Hasto Kristiyanto, dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Namun, yang hadir hanya Nurhasan dan Kusnadi karena Hasyim Asy'ari beralasan sakit. 

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji.
 

Baca juga: Di Hadapan Hakim, Mantan Legislator Beberkan Komunikasi dengan Hasto

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)