Indonesia Serahkan Dokumen Lembaga dan Kewarganegaraan Paulus Tannos ke Singapura

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo. Istimewa.

Indonesia Serahkan Dokumen Lembaga dan Kewarganegaraan Paulus Tannos ke Singapura

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 08:41

Jakarta: Singapura tengah meminta sejumlah dokumen untuk mengekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos ke Indonesia. Salah satu berkas yang diminta terkait kelembagaan di Tanah Air.

"Banyak (dokumen yang diminta), banyak, dari dokumen kelembagaan kita, kan kita berubah nomenklatur kan, juga harus ditunjukkan Kementerian Hukum," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Singapura juga meminta dokumen terkait Paulus Tannos. Salah satunya yakni bukti buronan itu merupakan warga Indonesia.

"Terus kemudian dokumen-dokumen terkait dengan yang bersangkutan. Kewarganegaraan dan segala macam itu," ujar Widodo.

Widodo mengatakan semua dokumen yang diminta merupakan syarat dari perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dengan Singapura. Pemerintah berharap proses pemulangan Tannos berlangsung cepat.

"Jadi kita sekarang masih terus berjalan mengirimkan kepada pihak pemerintah sana melalui kebutuhan besar. Dan semoga dengan cepat ini kita segera penuhi," ucap Widodo.
 

Baca juga: Menkum: Paulus Tannos Dua Kali Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)