Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo. Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 08:41
Jakarta: Singapura tengah meminta sejumlah dokumen untuk mengekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos ke Indonesia. Salah satu berkas yang diminta terkait kelembagaan di Tanah Air.
"Banyak (dokumen yang diminta), banyak, dari dokumen kelembagaan kita, kan kita berubah nomenklatur kan, juga harus ditunjukkan Kementerian Hukum," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Singapura juga meminta dokumen terkait Paulus Tannos. Salah satunya yakni bukti buronan itu merupakan warga Indonesia.
"Terus kemudian dokumen-dokumen terkait dengan yang bersangkutan. Kewarganegaraan dan segala macam itu," ujar Widodo.
Widodo mengatakan semua dokumen yang diminta merupakan syarat dari perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dengan Singapura. Pemerintah berharap proses pemulangan Tannos berlangsung cepat.
"Jadi kita sekarang masih terus berjalan mengirimkan kepada pihak pemerintah sana melalui kebutuhan besar. Dan semoga dengan cepat ini kita segera penuhi," ucap Widodo.
Baca juga: Menkum: Paulus Tannos Dua Kali Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan |