Menkum: Paulus Tannos Dua Kali Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan

29 January 2025 16:53

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos sudah dua kali mencoba mencabut status WNI, namun tidak tuntas. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan Paulus Tannos masih berstatus warga negara Indonesia dan akan segera diekstradisi setelah berkas-berkasnya terpenuhi.

"Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan, tetapi sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan." kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan, Tannos sempat mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dua kali, namun hingga saat ini belum memenuhi berkas administrasi.

"Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia." jelasnya.
 

Baca juga: Penangkapan Paulus Tannos Diupayakan Sejak November 2024


Sementara, pelepasan kewarganegaraan Indonesia tidak bisa dilakukan secara otomatis sehingga Menkum menyebut, Paulus Tannos juga masih memegang paspor Indonesia. Menurutnya, masalah kewarganegaraan ini bukanlah kendala pemulangan Tannos, meski Supratman tidak menjelaskan secara gamblang apakah sudah ada komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Guinea-Bissau.

Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi Tannos. Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)