29 January 2025 16:53
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos sudah dua kali mencoba mencabut status WNI, namun tidak tuntas. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan Paulus Tannos masih berstatus warga negara Indonesia dan akan segera diekstradisi setelah berkas-berkasnya terpenuhi.
"Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan, tetapi sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan." kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan, Tannos sempat mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dua kali, namun hingga saat ini belum memenuhi berkas administrasi.
"Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia." jelasnya.
Baca juga: Penangkapan Paulus Tannos Diupayakan Sejak November 2024 |