Penangkapan Paulus Tannos Diupayakan Sejak November 2024

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Penangkapan Paulus Tannos Diupayakan Sejak November 2024

Candra Yuri Nuralam • 28 January 2025 08:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kerjanya sampai bisa menangkap buronan Paulus Tannos. Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu dimulai dari November 2024.

“KPK sudah berkoordinasi jalur Interpol dengan Div Hubinter Mabes Polri sejak November sampai Desember,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025.

Koordinasi antara Mabes Polri dalam penangkapan Tannos penting. Sebab, Korps Bhayangkara memiliki tupoksi untuk bekerja sama dengan polisi di luar negeri, buat menangkap tersangka yang kabur ke luar negeri.

Saat ini, Tannos sudah ditahan oleh penegak hukum di Singapura. KPK dan Indonesia tengah mengupayakan pemulangan buronan tersebut.
 

Baca juga: 

Setelah Tangkap Tannos, KPK Semakin Berambisi Ciduk Harun Masiku


Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan waktu pasti pemulangan Tannos. Kini, pihak terkait tengah mencoba memenuhi pemberkasan yang diminta Singapura.

“Belum ada info kapan selesainya, karena masih berproses,” ujar Tessa.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)