Setelah Tangkap Tannos, KPK Semakin Berambisi Ciduk Harun Masiku

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Setelah Tangkap Tannos, KPK Semakin Berambisi Ciduk Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 28 January 2025 07:51

Jakarta: Penangkapan buronan Paulus Tannos memacu semangat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap tersangka lain yang masih melarikan diri. Salah satunya yakni mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku.

“(Harun Masiku) masih aktif pencariannya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025.

KPK berambisi membawa semua tersangka yang sudah ditetapkan untuk dibawa ke persidangan, termasuk buronan. Namun, progres pencarian buronan tidak bisa dibeberkan saat ini.

“Belum bisa dibuka penyidik, saat ini,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Ditetapkan Tersangka Kasus Harun, Hasto Bakal Gugat Keabsahan Jabatan Setyo Cs


KPK khawatir proses pencarian Harun bakal terganggu jika terlalu banyak memberikan informasi kepada publik. Masyarakat diminta bersabar sampai penahanan terjadi.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)