Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Metrotvnews.com
Ade Hapsari Lestarini • 4 February 2025 21:55
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan apresiasi atas disahkannya RUU tersebut yang telah melalui proses pembahasan sejak 2023. Erick menegaskan perubahan undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
"Sebagaimana diketahui bersama, revisi Undang-Undang ini telah dilaksanakan sejak 2023 dan setelah memakan waktu yang cukup lama, Alhamdulillah telah mendapatkan persetujuan dalam rapat tingkat satu maupun tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR," ujar Erick saat rapat paripurna pengesahan RUU BUMN di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Erick menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto memiliki visi besar untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global. BUMN memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
"Kami memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global," lanjut Erick.
Baca juga: Resmi Dibentuk, Danantara Diproyeksikan Perkuat Sektor BUMN |