Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 18 September 2025 16:30
Jakarta: BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan wajib bagi seluruh warga Indonesia. Lalu, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan?
Namun, dalam kondisi tertentu seperti meninggalnya peserta atau pindah kewarganegaraan, penonaktifan layanan ini dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penonaktifan hanya diperbolehkan pada dua kondisi, yaitu ketika peserta meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.
Untuk itu, pelapor wajib menyiapkan dokumen berupa KTP asli pelapor dan peserta, Kartu Keluarga, serta surat kematian dari fasilitas kesehatan atau kelurahan, atau dokumen pindah kewarganegaraan.
Baca juga:
Begini Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan BPJS yang Mati di 2025 |
Proses penonaktifan dapat dilakukan melalui tiga cara:
Beberapa catatan penting yang harus diperhatikan, yakni tunggakan iuran harus dilunasi terlebih dahulu sebelum proses penonaktifan, dan layanan ini tidak berlaku bagi alasan finansial maupun keanggotaan ganda.
Jika peserta ingin mengaktifkan kembali keanggotaannya, proses bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi 0811-8750-400.
Dengan layanan digital yang tersedia, proses penonaktifan BPJS Kesehatan kini menjadi lebih cepat dan mudah. Peserta hanya perlu memastikan kelengkapan dokumen agar proses berjalan tanpa kendala. (Muhammad Adyatma Damardjati)