Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Eko Nordiansyah • 18 September 2025 16:30

Jakarta: BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan wajib bagi seluruh warga Indonesia. Lalu, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan?

Namun, dalam kondisi tertentu seperti meninggalnya peserta atau pindah kewarganegaraan, penonaktifan layanan ini dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat penonaktifan

Penonaktifan hanya diperbolehkan pada dua kondisi, yaitu ketika peserta meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.

Untuk itu, pelapor wajib menyiapkan dokumen berupa KTP asli pelapor dan peserta, Kartu Keluarga, serta surat kematian dari fasilitas kesehatan atau kelurahan, atau dokumen pindah kewarganegaraan.

Baca juga: 

Begini Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan BPJS yang Mati di 2025



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Cara penonaktifan

Proses penonaktifan dapat dilakukan melalui tiga cara:

  1. Lewat layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0812-1294-5526 dengan format pesan khusus sesuai kondisi peserta. Setelah itu, pelapor diminta mengisi formulir online dan mengunggah dokumen, dengan waktu penyelesaian 1–2 hari kerja.
  2. Penonaktifan bisa dilakukan melalui aplikasi E-Dabu yang tersedia di Play Store atau App Store. Setelah login atau membuat akun, pelapor dapat memilih menu Mutasi Peserta, kemudian Data Peserta, dan melanjutkan dengan opsi Nonaktifkan Peserta sesuai panduan aplikasi.
  3. Layanan penonaktifan juga tersedia melalui Call Center 165. Pelapor cukup menyiapkan dokumen untuk diverifikasi oleh petugas customer service.

Beberapa catatan penting yang harus diperhatikan, yakni tunggakan iuran harus dilunasi terlebih dahulu sebelum proses penonaktifan, dan layanan ini tidak berlaku bagi alasan finansial maupun keanggotaan ganda.

Jika peserta ingin mengaktifkan kembali keanggotaannya, proses bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi 0811-8750-400.

Dengan layanan digital yang tersedia, proses penonaktifan BPJS Kesehatan kini menjadi lebih cepat dan mudah. Peserta hanya perlu memastikan kelengkapan dokumen agar proses berjalan tanpa kendala. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)