Dua pelajar pelaku pembacokan dan perampasan diamankan Polresta Banda Aceh. Dokumentasi/ Istimewa
Fajri Fatmawati • 23 September 2025 16:31
Banda Aceh: Seorang remaja berinisial MIS, 16, menjadi korban pembacokan dan perampasan sepeda motor yang diduga bermotif balas dendam antar kelompok remaja. Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menangkap dua tersangka pelaku yang juga masih berstatus pelajar.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, mengatakan kedua pelaku adalah MSRH, 18, dan MAA, 16, keduanya berasal dari Kota Banda Aceh.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 21 September 2025, dini hari di Jalan Diponegoro, Depan Pasar Aceh, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Kronologi bermula ketika korban, MIS, pergi bersama temannya menggunakan motor Honda Vario bernopol BL 4410 AAW.
"Sekitar pukul 02.30 WIB, orang tua korban mendapat kabar bahwa anak mereka dibacok dan dilarikan ke RSUD Zainal Abidin. Setiba di rumah sakit, korban mengaku dibacok oleh orang tidak dikenal dan motornya dibawa lari pelaku," kata Donna, Selasa, 23 September 2025.
Kemudian pada Minggu sore, motor korban ditemukan di dekat Simpang Lampu Merah Lampeunurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Pengembangan penyelidikan yang dibackup oleh Jatanras Polda Aceh kemudian mengantarkan tim ke rumah salah satu pelaku, MSRH, di Desa Lamlagang.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap MSRH, terungkap adanya pelaku kedua berinisial MAA yang akhirnya diamankan di rumahnya di Kecamatan Meuraxa," jelas Donna.
Donna menerangkan motif kejahatan ini terkuak dari pengakuan kedua pelaku. Mereka mengaku tergabung dalam kelompok remaja Timur Anti Mundur (TAM).
"Awalnya terjadi perselisihan antara rekannya, RSP, dengan anggota kelompok lain bernama Ikatan Keluarga Anti Onar (IKAO). RSP kemudian mengajak kedua pelaku untuk menyerang anggota IKAO, yang berujung pada pembacokan dan perampasan motor terhadap MIS," jelas Donna.
Ajakan tersebut diduga kuat terjadi melalui percakapan dalam grup WhatsApp. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah samurai panjang 1 meter, motor milik korban, sepeda motor trail Kawasaki milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain," ungkap Donna.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak tentang Penganiayaan terhadap Anak yang Mengakibatkan Luka Berat, dikombinasikan dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara.