Setelah 4 IUP Dicabut, Greenpeace Menuntut Adanya Perlindungan Permanen di Raja Ampat

Raja Ampat. Foto: Dok Metrotvnews.com

Setelah 4 IUP Dicabut, Greenpeace Menuntut Adanya Perlindungan Permanen di Raja Ampat

Despian Nurhidayat • 10 June 2025 18:35

Jakarta: Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik menegaskan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) menjadi setitik kabar baik. Ini juga menjadisalah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup.

"Berbagai elemen masyarakat di Raja Ampat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, sudah bersuara dan berjuang mempertahankan Raja Ampat dari ancaman tambang nikel," ungkap Kiki dilansir dari laman Greenpeace Indonesia, Selasa, 10 Juni 2025.

Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini. Namun, menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik. 

"Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif," tegasnya.
 

Baca juga: Saat Kasus Tambang Nikel Terus Mencuat, Medsos Makin Kebanjiran Tagar #SaveRajaAmpat

Greenpeace Indonesia juga mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya. 

"Kampanye #SaveRajaAmpat telah menjadi bukti nyata dan harapan bahwa ketika masyarakat terus bersuara dan bersatu, kita bisa mendesak dan menciptakan perubahan bersama-sama," ungkapnya.

Pihaknya juga mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang. Selain itu, memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat. 

"Pemerintah perlu fokus pula membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal, serta memastikan transisi yang berkeadilan dan jaminan atas pemenuhan hak-hak pekerja untuk masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang," jelas Kiki. 

Bukan hanya di Raja Ampat, Greenpeace Indonesia mencatat izin tambang nikel di pulau-pulau kecil Indonesia timur lainnya telah menimbulkan kehancuran ekologis dan menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal. 

"Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)