Ilustrasi. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 24 March 2025 18:43
Jakarta: Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya Saputra memberikan catatan terkait prajurit TNI yang bertugas di jabatan sipil terseret tindak pidana tetap didiadili di Peradilan Militer. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan fenomena impunitas, yaitu pembebasan dari hukuman.
"Jadi dengan semakin jelas-jelas atau semakin terang-terangannya pernyataan bahwa prajurit yang nanti ada di jabatan sipil akan dibawa dalam mekanisme pengadilan militer, ini memperkuat sebenarnya fenomena impunitas itu," kata Dimas saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin, 24 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengatakan prajurit yang menduduki jabatan sipil akan diadili melalui mekanisme peradilan militer. Dimas menambahkan perlu juga untuk merevisi UU Peradilan Militer.
"Karena itu adalah amanat dari undang-undang TNI juga Kalau kita lihat dalam pasal 65-66 di Undang-Undang TNI, menjelaskan juga disitu bahwa ada kewajiban untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap undang-undang peradilan militer," ujar Dimas.
Baca juga:
Penempatan TNI di Ranah Sipil Harus Sesuai Kemampuan |