Ilustrasi. Foto: investbro.id
Husen Miftahudin • 23 November 2025 19:45
Jakarta: Dalam dunia investasi seringkali ditemukan praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab hanya untuk memperoleh keuntungan semua, salah satunya insider trading. Tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.
Apa itu insider trading?
Melansir dari
Ajaib,
insider trading merupakan praktik jual beli saham atau efek yang dilakukan oleh pihak yang memiliki akses ke informasi penting yang belum dipublikasikan. Informasi internal tersebut biasanya berasal dari orang dalam perusahaan dan memberikan kepastian atau gambaran jelas mengenai potensi keuntungan sebelum diketahui pasar secara umum.
Karena memanfaatkan informasi nonpublik untuk keuntungan pribadi, tindakan ini dianggap ilegal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995. UU tersebut melarang orang dalam perusahaan menggunakan informasi material tersebut untuk bertransaksi, karena menimbulkan ketidakadilan bagi
investor lainnya dan merusak integritas pasar modal.
Unsur-unsur dalam insider trading
Berikut merupakan unsur-unsur dalam praktik
insider trading:
- Keterlibatan Orang Dalam. Praktik ini terjadi karena adanya individu dari dalam perusahaan seperti direksi, pemegang saham mayoritas, atau pihak yang dekat dengan perusahaan yang memiliki akses langsung ke informasi internal.
- Informasi Rahasia dan Material. Insider trading bergantung pada informasi penting yang belum dipublikasikan, seperti kejadian atau kondisi perusahaan yang bisa memengaruhi keputusan investor maupun pergerakan harga saham.
- Transaksi Berdasarkan Informasi Internal. Pelaku kemudian melakukan jual beli efek dengan memanfaatkan informasi nonpublik tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
(Ilustrasi. Foto: dok Ajaib)
Hukuman bagi praktik insider trading
Insider trading merupakan pelanggaran serius di pasar modal karena memanfaatkan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi. Di Indonesia, tindakan ini jelas dilarang oleh UU Pasar Modal yang menjunjung prinsip keterbukaan.
Pelakunya dapat dikenai hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda besar, karena merugikan investor lain dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal. Praktik ini perlu ditindak secara tegas agar pasar modal aman dan terpercaya bagi semua pihak.
Cara menghindari praktik insider trading
Berikut merupakan tips menghindari praktik
insider trading yang wajib Anda tahu, dilansir dari
Medcom.id:
- Gunakan Informasi Resmi: Ambil data investasi hanya dari sumber publik yang valid, seperti laporan keuangan atau prospektus, dan hindari informasi yang belum jelas atau bersifat rahasia.
- Pilih Platform yang Diawasi OJK: Pastikan berinvestasi melalui layanan atau aplikasi yang legal dan terdaftar di OJK agar keputusan Anda aman dan sesuai aturan.
- Laporkan Aktivitas Tidak Wajar: Jika melihat tanda-tanda insider trading atau transaksi mencurigakan, segera laporkan ke OJK untuk ditindaklanjuti.
- Tingkatkan Wawasan Investasi: Terus pelajari aturan pasar modal dan praktik investasi yang benar agar lebih terlindungi dan cerdas dalam mengambil keputusan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)