Indonesia Apresiasi Myanmar atas Pemberian Amnesti terhadap Selebgram AP

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Roy Soemirat. (Kementerian Luar Negeri)

Indonesia Apresiasi Myanmar atas Pemberian Amnesti terhadap Selebgram AP

Willy Haryono • 20 July 2025 09:36

Jakarta: Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi kepada otoritas Myanmar atas keputusan memberikan amnesti kepada warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, seorang selebgram yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar.

Amnesti tersebut secara resmi dikonfirmasi melalui nota diplomatik yang disampaikan oleh State Administration Council Myanmar kepada KBRI Yangon pada 16 Juli 2025.

Dalam keterangan tertulis pada Minggu, 20 Juli 2025, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Roy Soemirat menegaskan bahwa Kemenlu RI dan KBRI Yangon telah menangani kasus AP sejak awal penahanannya pada 20 Desember 2024. Saat itu, AP ditahan atas tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata.

“Pascaputusan inkracht dengan vonis tujuh tahun penjara, Kemenlu RI bersama KBRI Yangon berkoordinasi erat dengan pihak keluarga AP. Kami kemudian mengirimkan nota diplomatik untuk mengajukan permohonan amnesti,” ujar Roy.

Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan. Pada 19 Juli 2025, proses deportasi terhadap AP telah dilakukan dengan pengawalan langsung dari KBRI Yangon. AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok, Thailand, dan saat ini berada dalam pengawasan pihak KBRI Bangkok sebelum nantinya dipulangkan ke Indonesia.

Menteri Luar Negeri Sugiono beserta seluruh jajaran Kemenlu RI menyampaikan apresiasi kepada otoritas Myanmar yang kooperatif dalam menangani kasus selebgram AP ini.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sejak awal ikut membantu proses penanganan kasus ini,” tutup Roy.

Baca juga:  Selebgram AP Dideportasi dari Myanmar, Proses Pemulangan ke RI Masuki Tahap Akhir

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)