Ganjil genap ilustrasi. Foto: MI/Susanto
Mohamad Farhan Zhuhri • 20 January 2025 11:08
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Khusus Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di Jakarta saat libur panjang pada 27-29 Januari 2025. Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo mengatakan peniadaan ganjil genap bertepatan dengan hari libur perayaan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek.
"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," kata Syafrin dalam keterangannya, Senin, 20 Januari 2025.
Adapun penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca juga: Rumah Warga di Jagakarsa Jaksel Dibobol Maling, Perhiasan hingga Mobil Raib |