Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang 27-29 Januari

Ganjil genap ilustrasi. Foto: MI/Susanto

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang 27-29 Januari

Mohamad Farhan Zhuhri • 20 January 2025 11:08

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Khusus Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di Jakarta saat libur panjang pada 27-29 Januari 2025. Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo mengatakan peniadaan ganjil genap bertepatan dengan hari libur perayaan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek.

"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," kata Syafrin dalam keterangannya, Senin, 20 Januari 2025.

Adapun penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
 

Baca juga: Rumah Warga di Jagakarsa Jaksel Dibobol Maling, Perhiasan hingga Mobil Raib

Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," ujarnya.

Sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan di 25 ruas jalan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi. Sesi pertama diberlakukan pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp500 ribu sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)