Ilustrasi. Foto: Freepik.
Media Indonesia • 3 August 2025 18:41
Makassar: Rekening seorang imam masjid yang setiap hari mengabdi, mengumandangkan azan, memimpin salat, dan membimbing umat diblokir. Bukan karena kasus hukum, bukan karena saldo mencurigakan, tapi semata-mata karena dianggap rekeningnya “tidak aktif”.
Itulah yang dialami Riski Ullah, imam Masjid Baitul Amaliyah di Makassar. Dari insentif Rp250 ribu per bulan yang semestinya ia terima dari Pemerintah Kota Makassar, hanya sekitar Rp211 ribu yang masuk ke rekening. Sisanya tergerus oleh potongan admin dan pajak. Namun bukan cuma itu yang membuatnya resah. Rekeningnya sempat diblokir karena dianggap pasif alias dormant oleh sistem bank.
"Nominalnya kecil, tapi sangat berarti bagi kami. Kami ini bukan cari uang dari mengimami masjid, tapi jangan dipersulit seperti ini," keluh Riski.
Ternyata, kasus Riski hanyalah satu dari ratusan lainnya. Pada pencairan tahap kedua insentif pekerja keagamaan Mei 2025. Tercatat 343 rekening terblokir hanya dalam rentang tiga bulan sejak pencairan sebelumnya.
Pihak Bank Sulselbar menyebut hal ini adalah bagian dari kebijakan nasional. Rekening pasif diblokir otomatis atas instruksi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), menyusul kekhawatiran penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan.
“Kami tidak bisa sembarang buka rekening dormant tanpa prosedur. Tapi kami sudah komunikasi dengan PPATK dan diberikan izin untuk melakukan profiling agar bisa menilai mana yang memang layak diaktifkan kembali,” kata Direktur Operasional dan TI Bank Sulselbar, Iswadi Ayub.
Baca: PPATK Menegaskan Pemblokiran Rekening Dormant untuk Melindungi Nasabah |