PPATK. Foto: Dok. Setkab.
Anggi Tondi Martaon • 31 July 2025 09:41
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan memblokir rekening tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya, ditemukan rekening dormant menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.
"Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yan tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.
Target kejahatan yang dimaksud yaitu jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dia menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," ungkap Natsir.
Baca juga:
Ratas dengan Presiden Prabowo, Kepala PPATK Klaim Tak Bahas Pemblokiran Rekening |