Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 14:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempelajari vonis 3,5 tahun penjara, terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Lembaga Antirasuah mengambil sikap.
“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka, penuntut umum ajukan banding,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.
Fitroh belum bisa memerinci hal iini. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, informasi lengkap baru dibeberkan kepada publik, besok, 1 Agustus 2025.
“Nanti besok silakan di-update keputusannya akan seperti apa itu,” tegas Setyo.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.