Menteri Hukum Harap Paulus Tannos Pulang ke Indonesia Secara Sukarela

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah). MI/Rahmatul Fajri

Menteri Hukum Harap Paulus Tannos Pulang ke Indonesia Secara Sukarela

Rahmatul Fajri • 29 July 2025 17:17

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos, pulang secara sukarela untuk menjalani proses hukumnya di Indonesia. Saat ini, Paulus Tannos tengah menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.

"Kita berharap, semoga, mudah-mudahan dalam perjalanan ini nanti yang bersangkutan mau secara sukarela, ya, sebelum ada keputusan. Kita berharap begitu. Tapi kalau tidak, ya kita tunggu keputusannya," kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Depok, Selasa, 29 Juli 2025.
 
Supratman menjelaskan Paulus Tannos masih menjalani sidang ekstradisi dengan agenda pemeriksaan saksi. Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke otoritas Singapura.
 
Dia mengatakan pemerintah Indonesia tengah menunggu proses persidangan rampung dan otoritas Singapura memberikan putusan.
 
"Otoritas Singapura yang akan mewakili kita dalam proses persidangan. Nah, itu yang penting, ya. Jadi, kan bukan kita yang masuk, bukan kita yang masuk. Oleh karena itu, saat ini masih proses pemeriksaan saksi," kata dia.
 

Baca Juga: 

Ekstradisi Paulus Tanos Berlarut, Ini Kata Menko Yusril


Sebelumnya, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.  Dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.
 
Paulus Tannos sebagai buronan subjek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi, sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
 
Apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemri.
 
Tannos memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan. Jika ia mengajukan banding, proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).
 
Lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada apakah buronan subjek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada tiap tahapan. Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)