Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah). MI/Rahmatul Fajri
Rahmatul Fajri • 29 July 2025 17:17
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos, pulang secara sukarela untuk menjalani proses hukumnya di Indonesia. Saat ini, Paulus Tannos tengah menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
"Kita berharap, semoga, mudah-mudahan dalam perjalanan ini nanti yang bersangkutan mau secara sukarela, ya, sebelum ada keputusan. Kita berharap begitu. Tapi kalau tidak, ya kita tunggu keputusannya," kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Depok, Selasa, 29 Juli 2025.
Supratman menjelaskan Paulus Tannos masih menjalani sidang ekstradisi dengan agenda pemeriksaan saksi. Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke otoritas Singapura.
Dia mengatakan pemerintah Indonesia tengah menunggu proses persidangan rampung dan otoritas Singapura memberikan putusan.
"Otoritas Singapura yang akan mewakili kita dalam proses persidangan. Nah, itu yang penting, ya. Jadi, kan bukan kita yang masuk, bukan kita yang masuk. Oleh karena itu, saat ini masih proses pemeriksaan saksi," kata dia.
Baca Juga:
Ekstradisi Paulus Tanos Berlarut, Ini Kata Menko Yusril |