Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. MI/Farhan
Farhan Zhuhri • 2 July 2025 16:09
Jakarta: Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos, membutuhkan waktu. Singapura merupakan negara yang menganut hukum anglo saxon atau berbeda dengan Indonesia selaku negara penganut hukum eropa kontinental.
"Kita tahu negara-negara yang menganut hukum anglo saxon, itu proses ekstradisi itu panjang," ujar Yusril di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Juli 2025.
Pemerintah Indonesia tidak menempuh jalur mutual legal assistance atau police to police cooperation untuk kasus Paulus Tannos. Proses ekstradisi Paulus Tannos lantas berlangsung di meja hijau Singapura. Yusril menyebutkan proses pengadilan ekstradisi bisa berujung kasasi hingga banding.
"Karena ekstradisi, akan panjang ceritanya, dan mungkin ada selisih mengenai status kewarganegaraan, tapi pemerintah sudah memutuskan dia warga negara Indonesia," tutur dia.
Dia menegaskan Paulus Tannos tidak dapat menolak diesktradisi, meski tersangka kasus e-KTP itu menolaknya. Namun, proses ekstradisi disebut merupakan kewenangan negara.
"Ekstradisi itu kewenangan negara. Jadi, kalau Singapura mengabulkan ekstradisi, dia dipaksa ekstradisi ke sini. Dia enggak bisa bilang enggak mau," ujar dia.
Baca Juga:
Sidang Ektradisi Tannos Mulai Lagi 7 Agustus, KPK Sabar Menunggu |