Polisi menangkap dua pelaku pengeboman ikan di perairan perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur sejak Selasa (22/4). FOTO: Polair Polda NTT
Media Indonesia • 23 April 2025 09:54
Sikka: Aktivitas penangkapan ikan mengunakan bahan peledak masih terus berlangsung di perairan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Praktik penangkapan ikan tersebut telah merusak terumbu terumbu karang dan berdampak terhadap biota laut lainnya.
"Praktik (pengeboman ikan) ini sangat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan lingkungan. Kami akan menindak tegas pelaku bom ikan, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap alam,” tegas Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution di Kupang, Rabu, 23 April 2025.
Polisi sudah berulang kali menangkap nelayan pelaku pengeboman ikan. Namun aktivitas tersebut masih ditemukan sampai saat ini. Terakhir, pada Selasa, 22 April kemarin polisi menangkap dua nelayan yang sedang melakukan pengeboman ikan di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur.
Baca: Polisi Kepri Gagalkan Kapal Nelayan yang Membawa 93 Kg Sabu |