Polisi Kepri Gagalkan Kapal Nelayan yang Membawa 93 Kg Sabu

17 April 2025 12:37

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 93 kilogram di Perairan Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Barang terlarang tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Sebanyak 93 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dibungkus dengan menggunakan plastik berwarna merah tua dan bertuliskan bahasa Mandarin. Sabu ini diamankan dari sebuah kapal nelayan yang berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polda Kepulauan Riau dan Bea Cukai Kota Batam. 
 

Baca juga: Polsek Bangko Ringkus 3 Pengedar Sabu saat Pesta Narkoba


Barang haram ini dibawa oleh tiga orang tersangka, yang merupakan anak buah kapal (ABK) yang bertugas menjemput sabu-sabu tersebut dari sebuah kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia atau perairan OPL. 

Menurut Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, kapal yang digunakan untuk menjemput narkoba tersebut sudah disiapkan oleh pemilik barang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)