Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Media Indonesia (MI).
Posisi Polri di Bawah Presiden Dinilai Mandat Reformasi
Kautsar Widya Prabowo • 27 January 2026 17:42
Jakarta: Posisi Polri yang berada langsung di bawah koordinasi Presiden dinilai sebagai mandat mutlak dari Reformasi 1998. Struktur ini dipandang sebagai langkah krusial untuk mempertegas peran kepolisian dalam memberikan pelayanan serta perlindungan optimal kepada masyarakat.
“Penempatan Polri di bawah Presiden adalah pilihan konstitusional hasil Reformasi 1998. UUD 1945 dan TAP MPR secara tegas mengatur posisi Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan Presiden sebagai pemegang kendali eksekutif serta DPR sebagai pengawas melalui mekanisme persetujuan dan pengawasan,” ujar Koordinator Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Polri Presisi (PERMISI), Ilham Pangumbara, melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Januari 2026.
Ilham menekankan bahwa secara hukum, kedudukan Polri memiliki landasan konstitusional yang kuat, terutama merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan ini semakin diperkuat melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang mengatur pemisahan TNI-Polri serta relasi komando langsung dengan Kepala Negara.
“Struktur ini memastikan Polri memiliki kejelasan komando dan kecepatan koordinasi, namun tetap akuntabel secara politik dan hukum,” jelas Ilham.
Lebih lanjut, Ilham menanggapi munculnya wacana yang ingin menggeser posisi Polri ke bawah kementerian. Menurutnya, gagasan tersebut justru mencederai semangat Reformasi. Baginya, tantangan utama saat ini bukanlah merombak struktur lembaga, melainkan memastikan transformasi Polri berjalan lebih profesional dan transparan.
“Reformasi Polri harus terus dikawal, namun fondasi konstitusionalnya tidak boleh digoyahkan,” ucap Ilham.
.jpg)
Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Medcom.id.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bukan di bawah kementerian. Penegasan ini didasari oleh perjalanan sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Saya sampaikan bahwa sesuai dengan perjalanan dan amanat reformasi yang kemudian dimunculkan Tap (MPR), yang mengatur pemisahan antara Polri sebagai alat negara yang bertugas di bidang keamanan dan TNI, yang bertugas di bidang menjaga pertahanan dan kedaulatan, di situ sudah jelas bahwa Tap tersebut mengatur Polri adalah institusi di bawah Presiden,” ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.