Kayu gelondongan dari kawasan terdampak banjir bandang di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Foto: Metrotvnews.com
Fajri Fatmawati • 12 December 2025 15:50
Banda Aceh: Pemerintah Aceh secara tegas melarang pengambilan dan pengeluaran kayu dari kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor tanpa izin. Larangan ini dikeluarkan menyusul status bencana yang dinilai sebagai kasus luar biasa dengan kompleksitas masalah lingkungan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan Gubernur Aceh memerintahkan agar seluruh kayu hasil bencana hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan darurat di lapangan.
"Setiap pihak, baik individu maupun institusi, dilarang membawa material kayu keluar dari lokasi bencana tanpa izin dari otoritas yang berwenang," kata Muhammad MTA, Jumat, 12 Desember 2025.
