Gubernur Aceh Larang Pengambilan Kayu di Lokasi Bencana

Kayu gelondongan dari kawasan terdampak banjir bandang di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Foto: Metrotvnews.com

Gubernur Aceh Larang Pengambilan Kayu di Lokasi Bencana

Fajri Fatmawati • 12 December 2025 15:50

Banda Aceh: Pemerintah Aceh secara tegas melarang pengambilan dan pengeluaran kayu dari kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor tanpa izin. Larangan ini dikeluarkan menyusul status bencana yang dinilai sebagai kasus luar biasa dengan kompleksitas masalah lingkungan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan Gubernur Aceh memerintahkan agar seluruh kayu hasil bencana hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan darurat di lapangan.

"Setiap pihak, baik individu maupun institusi, dilarang membawa material kayu keluar dari lokasi bencana tanpa izin dari otoritas yang berwenang," kata Muhammad MTA, Jumat, 12 Desember 2025.
 


Larangan tersebut juga terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan. Kayu-kayu di lokasi bencana berpotensi menjadi alat bukti penting dalam penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

"Maka semua pihak harus berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur perundang-undangan. Masyarakat kami harap bisa memantau ini," jelas Muhammad MTA.


Kayu yang terbawa arus banjir. Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar

Ia meminta semua pihak, baik instansi pemerintah maupun kelompok masyarakat yang melakukan pembersihan, agar menempatkan kayu-kayu itu di lokasi yang telah disepakati. Langkah ini diperlukan agar penanganannya lebih tertib.

"Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran di lapangan agar menentukan bersama terhadap hal ini," ungkap Muhammad MTA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)