Resmikan Jakarta Festive Wonders 2025, Pramono Siapkan Insentif Pajak untuk Mal dan Hotel

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Kautsar

Resmikan Jakarta Festive Wonders 2025, Pramono Siapkan Insentif Pajak untuk Mal dan Hotel

Kautsar Widya Prabowo • 12 December 2025 20:30

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Jakarta Festive Wonders 2025 di Senayan City, Jakarta Selatan. Ajang yang berlangsung pada 13 Desember 2025–10 Januari 2026 ini, merupakan lomba digitalisasi transaksi serta dekorasi di pusat perbelanjaan dan hotel di Jakarta.

“Pemprov DKI terus berkomitmen memperkuat perekonomian melalui kolaborasi dan langkah strategis di berbagai sektor. Pelaksanaan Jakarta Festive Wonders diproyeksikan mendorong konsumsi masyarakat dan mempercepat inovasi pengelola mal dan hotel,” ujar Pramono dalam sambutannya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Desember 2025.

Pramono menyebut 300 hotel dan 101 pusat perbelanjaan berpartisipasi dalam gelaran tahun ini. Ia memastikan pemerintah akan menyediakan insentif bagi peserta yang memenangkan perlombaan.
 


“Yang penting, kegiatan ini harus mampu menarik lebih banyak orang datang ke Jakarta untuk berbelanja dan meramaikan pusat perbelanjaan. Itu yang benar-benar saya harapkan. Kami akan memberikan insentif perpajakan bagi siapa pun yang ikut lomba ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kompetisi ini tidak hanya digelar untuk memeriahkan Natal dan Tahun Baru. Tetapi, menjadi instrumen menjaga stabilitas inflasi.

“Dengan demikian, Jakarta diperkirakan mencatat inflasi sekitar 2,6 atau 2,7 persen, masih dalam rentang target 2,5 plus minus 1 yang dicanangkan pemerintah pusat,” jelas Pramono.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Kautsar

Jakarta Festive Wonders 2025 terselenggara melalui kolaborasi Pemprov DKI dengan Bank Indonesia DKI Jakarta, OJK Jabodebek, PHRI, APPBI, HIPPINDO, Jakarta Hotel Association, serta APRINDO.

Pemprov DKI telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2025 mengenai pemberian pengurangan dan pembebasan pajak reklame. Kebijakan ini memungkinkan penayangan reklame terkait aktivitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) tanpa pungutan pajak selama periode acara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)