Ilustrasi. Foto: Freepik.
Pemerintah Prioritaskan Kelompok Desil 1-4 Terima Bansos 2026, Begini Cara Ceknya!
Eko Nordiansyah • 22 April 2026 15:50
Jakarta: Kementerian Sosial Republik Indonesia kini menerapkan instrumen ukur kemampuan ekonomi masyarakat yang bernama sistem Desil. Hal ini sebagai langkah untuk mewujudkan pemerataan distribusi bantuan sosial (bansos) pada 2026.
Program Bansos terus diakselerasi oleh pemerintah sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam merajut jaring pengaman sosial. Langkah tersebut dirancang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar warga kurang mampu, tetapi juga sebagai cara untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Tanah Air.
Apa Itu Pengelompokan Desil?
Melansir dari portal Baznas Bontang, desil berakar dari metode perhitungan statistik yang membagi sekumpulan data menjadi sepuluh bagian yang sama besar. Dalam konteks ekonomi makro dan kebijakan publik, Desil adalah metrik pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dan kemampuan ekonomi mereka dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera.Data primer pengelompokan ini bersumber langsung dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Semakin kecil angka Desil yang disandang seorang warga, maka semakin rendah tingkat kesejahteraannya, sehingga ia menjadi prioritas utama penerima bantuan negara.
Pengelompokan Masyarakat Berdasarkan Desil
Desil masyarakat dibagi ke dalam klasifikasi berikut:- Desil 1: Kelompok sangat miskin (Prioritas utama bantuan sosial).
- Desil 2: Kelompok rentan miskin.
- Desil 3-4: Kelompok hampir miskin.
- Desil 5-6: Kelompok kelas menengah.
- Desil 7-9: Kelompok menengah ke atas.
- Desil 10: Kelompok paling sejahtera.
.png)
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Target Alokasi Bansos 2026
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan kebijakan untuk memprioritaskan kelompok 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah, yakni mereka yang berada di rentang Desil 1 hingga 4.Kelompok ini memiliki peluang tertinggi untuk menerima berbagai skema bantuan, di antaranya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Sembako.
Selain itu, masyarakat di rentang kelompok Desil 5 hanya memiliki akses sangat terbatas pada skema bantuan tertentu dan kelompok Desil 6 hingga 10 dipastikan tidak masuk ke dalam radar prioritas bantuan sosial dari pemerintah karena dianggap sudah mandiri dan mampu secara ekonomi.
Cara Cek Status Desil dan Kepesertaan Bansos
Kemensos telah membuka akses bagi masyarakat untuk mengecek status Desil dan kepesertaan bansos secara mandiri. Hanya berbekal Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka pengecekan status Desil dapat dilakukan secara online lewat dua kanal berikut ini:1. Melalui Situs Portal Resmi (Cek Bansos)
- Buka peramban (browser) dan akses portal resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang tertera di layar.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol refresh.
- Klik tombol “Cari Data”.
2. Melalui Aplikasi Ponsel (Aplikasi Cek Bansos)
- Unduh “Aplikasi Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP
- Setelah masuk, buka menu profil untuk melihat kategori desil peserta
- Apabila data yang diinput valid dan terdaftar dalam DTKS, sistem akan langsung menampilkan informasi yang memuat nama lengkap, klasifikasi angka Desil, serta status dan periode penyaluran bantuan sosial yang berhak diterima.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com