614 Pedagang Kramat Jati Direlokasi, Ini Rincian Penempatannya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau pedagang di Pasar Kramat Jati. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta.

614 Pedagang Kramat Jati Direlokasi, Ini Rincian Penempatannya

Nattasya Amani Vrazeti • 2 September 2026 00:19

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan lokasi relokasi untuk 614 pedagang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, ke sejumlah titik. Relokasi ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik yang terganggu selama puluhan tahun.

“Penataan 614 pedagang itu dilakukan dalam waktu satu minggu, dari 24 sampai 31 Agustus 2026. Langkah ini untuk mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik, sekaligus memastikan aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman,” kata Staff Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim dalam keterangan tertulis, pada Selasa 1 September 2026. 

Adapun, rinciannya 331 pedagang akan ditempatkan di Pasar Kramat Jati Sektor 7. Lalu, 193 pedagang ikan akan ditempatkan di Lokbin Kramat Jati. Kemudian, 45 pedagang kue ditempatkan di Lokbin Cililitan, serta 45 pedagang lainnya ditempatkan di pasar-pasar lain yang dikelola Perumda Pasar Jaya.

Chico mengatakan, untuk membantu pedagang selama masa transisi, Pemprov DKI Jakarta membebaskan 614 pedagang dari biaya retribusi selama enam bulan ke depan. 

“Pelaksanaannya dikoordinasikan Direktur Utama Pasar Jaya bersama Kepala Dinas PPKUKM dan Wali Kota Jakarta Timur,” ujar dia. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau pedagang di Pasar Kramat Jati. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta.

Ia juga meminta para pedagang untuk mematuhi aturan dengan tidak lagi berjualan di badan jalan demi mengembalikan fungsi ruang publik.

“Tempat disiapkan, retribusi enam bulan dibebaskan. Pedagang tetap bisa mencari nafkah, jalan dan ruang publik dikembalikan. Yang diminta hanya jangan kembali ke badan jalan,” kata Chico.

Chico menegaskan apabila masih ada pedagang yang nekat kembali berjualan di badan jalan setelah fasilitas penataan diberikan, petugas akan melakukan penertiban dan mengenakan sanksi tegas sesuai ketentuan.

(Siti Yona Hukmana)