Polda Metro Tetapkan 49 Tersangka Kericuhan di Senayan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Antara.

Polda Metro Tetapkan 49 Tersangka Kericuhan di Senayan

Gabriella Thesa Widiari • 1 September 2026 08:24

Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan 49 tersangka kericuhan di kawasan Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 27 Agustus 2026. Sebanyak 44 orang di antaranya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dilansir dari Antara, Selasa, 1 September 2026.

Penetapan tersangka tersebut bagian dari verifikasi dan sinkronisasi data terbaru penyidik terhadap 322 terduga perusuh yang diamankan pada saat kericuhan terjadi. Menurut Budi, 273 orang kini telah dipulangkan. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 45 tersangka kericuhan di kawasan Senayan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, pihak kepolisian memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran.

Klaster pertama merupakan kelompok anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) sebanyak 153 orang. Kemudian diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lanjutan.

Klaster kedua meliputi 91 orang dewasa yang masuk dalam kategori perusuh biasa. Klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pascaunjuk rasa, dengan 45 orang di antaranya telah berstatus tersangka.


Anggota kepolisian bersama pemadam kebakaran memadamkan api di pagar Kompleks Parlemen, Senayan saat kericuhan. Foto: dok. Antara.

Selanjutnya, klaster keempat mencakup tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain keempat kelompok tersebut, penyidik mendapati fakta hukum adanya klaster kelima yang berperan sebagai penggerak serta penyandang dana. Serta klaster keenam yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.

(Gabriella Thesa Widiari)