Kejagung Buru Aset Hasil Cuci Uang Febrie Adriansyah

Tersangka TPPU Febrie Adriansyah berjalan menuju ruang pemeriksaan Jampidsus Kejagung. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Kejagung Buru Aset Hasil Cuci Uang Febrie Adriansyah

Muhammad Adyatma Damardjati • 18 September 2026 11:41

Jakarta: Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung terus melacak aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah. Penyitaan tidak hanya menyasar aset atas nama Febrie, tetapi juga aset atas nama pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan seluruh barang bukti, termasuk emas dan dokumen terkait, telah ditunjukkan dan diserahkan dalam proses penyerahan tahap II. Namun, ia belum merinci nilai total aset yang disita.

"Semua ditunjukkan, tetapi secara administrasi saja. Kalau secara fisik langsung kelamaan karena jumlahnya cukup banyak," ujar Anang usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.

Anang menjelaskan, sebagian aset yang disita memang tidak terdaftar atas nama Febrie Adriansyah. Penyidik menemukan indikasi aset yang diatasnamakan orang lain serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Tim penyidik bergerak hampir 50 hari dan bekerja cukup cepat untuk memperoleh beberapa aset. Aset-aset itu memang tidak atas nama FA, melainkan atas nama SKTR, ANH, maupun pihak lain," kata Anang.

Anang menegaskan, keterkaitan aset-aset tersebut dengan tindak pidana TPPU akan dibuktikan di hadapan majelis hakim. Persidangan yang terbuka untuk umum akan memperjelas duduk perkara kasus ini.

"Nanti akan diungkap di persidangan. Menurut penyidik, ada keterkaitan kuat antara aset-aset tersebut dengan perkara ini," ujar Anang.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Selain melacak aset, Anang menyampaikan bahwa perkara tambang batu bara serta gugatan praperadilan yang menyertai kasus FA juga akan diuji dalam persidangan.

"Nanti di persidangan akan diungkap semua seperti apa. Rekan-rekan bisa mengikuti persidangan karena ini terbuka untuk umum," kata Anang.

(Gabriella Thesa Widiari)