Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Febrie Adriansyah Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Muhammad Adyatma Damardjati • 18 September 2026 11:12
Jakarta: Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara TPPU Febrie dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, mengatakan P21 ditetapkan pada Rabu, 17 September 2026. Pelimpahan tahap II dilakukan sehari setelahnya.
"Baru saja hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Tersangka FA hadir langsung dalam proses pelimpahan tersebut. Anang menyebut dua tersangka lain akan menyusul.
"Barusan yang hadir adalah atas nama tersangka FA dan nanti dua berikutnya nyusul," ungkap Anang.
Terkait penahanan, Anang menyatakan kewenangan sepenuhnya berada di tangan penuntut umum. Menurutnya, kemungkinan besar Febrie tetap ditahan di Rutan KPK.
"Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana," kata Anang.