Penggeledahan sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Bekasi. Dok/Kejagung
Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas, Kejagung Geledah Kantor Pemkot Bekasi
Antonio • 17 September 2026 18:21
Bekasi: Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan kantor perusahaan pada Kamis, 17 September 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) tengah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada periode 2009-2024.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” kata Anang saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Kamis, 17 September 2026.
Penggeledahan menyasar sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Kantor Bapenda Kota Bekasi.
“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,” ujar Anang.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejaksaan Agung untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP pada periode 2009–2024.