Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Antara.
Besok, Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel
Anggi Tondi Martaon • 17 September 2026 17:36
Jakarta: Tim 9 Kejaksaan Agung akan melimpahkan tersangka dan berkas perkara (Tahap II) dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026. Berkas perkara mantan Jampidsus itu dinyatakan lengkap.
“Benar (dilimpahkan). Kemarin berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip dari Antara, Kamis, 17 September 2026.
Anang mengatakan, pelimpahan juga dilakukan terhadap dua tersangka lain, yaitu Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta. Keduanya dijerat dengan dugaan TPPU.

Tersangka TPPU sekaligus eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Antara.
Namun, Anang belum menyampaikan waktu pelimpahan berkas perkara dilakukan. “Waktunya belum pasti, tapi sepertinya siang,” ungkap Anang.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan bahwa pihaknya dalam tahap finalisasi penyidikan. Hal itu disampaikan Rudi pada Selasa, 15 September 2026.
Dalam rapat koordinasi bersama Polri dan instansi terkait, Rudi menyebut disepakati bahwa tindak pidana asal dugaan TPPU yang menjerat Febrie adalah dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.