Kabar Gembira! Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

Masyarakat sedang memanfaatkan Gerai Samsat Keliling yang melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor. ANTARA/HO-Pemprov Jateng

Kabar Gembira! Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

Whisnu Mardiansyah • 18 September 2026 18:52

Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui pembebasan sanksi administratif atau denda serta pajak progresif. Kebijakan tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, program tersebut merupakan insentif bagi masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan bermotor. Kebijakan itu juga mencakup pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama periode program.

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor," kata Masrofi seperti dilansir Antara, Jumat, 18 September 2026.

Masrofi menjelaskan pembebasan tersebut diharapkan mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mengurangi tunggakan PKB di Jawa Tengah.

"Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," lanjutnya.
 


Masrofi mengatakan kebijakan relaksasi diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan jumlah tunggakan PKB di Jawa Tengah.

Menurut dia, sebagian besar kendaraan yang tercatat di Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua. Dari sekitar 17 juta kendaraan, sekitar 80 persen merupakan sepeda motor, sedangkan 20 persen lainnya kendaraan roda empat.

"Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80 persen adalah kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat," katanya.

Program relaksasi tersebut melanjutkan kebijakan insentif pajak yang sebelumnya diberikan Pemprov Jawa Tengah. Pada Februari 2026, pemerintah provinsi telah memberikan pengurangan pajak sebesar 5 persen yang masih berlaku hingga akhir 2026.

Masrofi menilai peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu sasaran utama program relaksasi. Penerimaan dari pajak daerah digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” kata dia.


Layanan Samsat Keliling. Foto: dok. Antara. 


Jasa Raharja Bebaskan Denda SWDKLLJ

Relaksasi kali ini juga melibatkan Jasa Raharja. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan pihaknya turut memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi, denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," katanya.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan pembebasan denda PKB, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan denda SWDKLLJ sesuai ketentuan selama periode program.

(Whisnu M)