Kasus Pencabulan Santri Pekalongan, Pengasuh Ponpes Ditahan Polisi

Tersangka tindak asusila santriwati di Padepokan Padang Ati Pekalongan AKF (54) saat ditangkap petugas kepolisian di kediamannya di lingkungan padepokan tersebut. (MI/AS)

Kasus Pencabulan Santri Pekalongan, Pengasuh Ponpes Ditahan Polisi

28 May 2026 15:39

Pekalongan: Penyidik Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota mengantongi dua alat bukti dan telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka tindak asusila di Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati Pekalongan, Jawa Tengah, AKF, 54. Saat ini, tersangka AKF yang merupakan pengasuh dan pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati telah ditahan polisi.

"Proses hukum kasus ini telah dilalui sesuai tahapannya, bahkan polisi juga telah kantongi 2 alat bukti," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto Kamis, 28 Mei 2026.


Tersangka tindak asusila santriwati di Padepokan Padang Ati Pekalongan AKF (54) saat ditangkap petugas kepolisian di kediamannya di lingkungan padepokan tersebut. (MI/AS)

AKF ditahan selama 20 hari ke depan, mulai Kamis dini hari, 28 Mei 2026, untuk memudahkan penanganan perkara. Menurut Setiyanto, sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan  yakni keterangan korban dan sejumlah saksi, keterangan ahli dan pakaian korban saat AKF melancarkan aksinya terhadap santriwati. 

Berdasarkan barang bukti serta hasil pemeriksaan tersangka, lanjut Setiyanto, polisi menetapkan AKF sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Saat ini polisi juga masih terus melakukan pendalaman, karena diduga masih ada korban lain. 

AKF Membantah Tuduhan

Sementara itu, penasehat hukum tersangka AKF, yakni Arif NS menyebut bahwa kliennya membantag segala tuduhan asusila yang diarahkan. Selama pemeriksaan, Arif mengatakan bahwa AKF menerima 52 pertanyaa dari penyidik 

"Pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. Tidak benar, tidak benar, seperti itu," tambahnya.

Tim kuasa hukum, kata dia, cukup terkejut dengan adanya laporan dugaan asusila lantaran AKF dikenal alim dan berprilaku baik. Pihaknya mengaku menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap penyidik bertindak objektif serta profesional.

"Ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti, jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, kami mohon penyidik untuk menghentikan perkara ini," kata Arif. (MI/AS)